Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sinjai untuk menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atas Daftar Prioritas Pengawasan Triwulan I Wajib Pajak Strategis serta Asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2021 (Rabu, 08/06).
Petugas yang merupakan Account Representative Pengawasan I KPP Pratama Bulukumba mengunjungi wajib pajak yang berada di Kabupaten Sinjai yang memiliki usaha SPBU. Sesampainya disana, Account Representative menemui salah satu karyawan yang bekerja di SPBU tersebut. Kemudian menyampaikan maksud kedatangannya yaitu untuk menyampaikan SP2DK.
Selain itu, Account Representative Pengawasan I juga melakukan janji temu dengan wajib pajak lainnya di KP2KP Sinjai untuk menindaklanjuti SP2DK di mana atas dokumen dan keterangan yang disampaikan tersebut, dilakukan penelitian ulang dan memang benar telah dilakukan penyetoran PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi tersebut. Namun, atas potensi PPh Pasal 25/29 Badan mengakui nilai tersebut dan akan dilakukan penyetoran.
Pada hari berikutnya, petugas pajak dari KPP Pratama Bulukumba juga mengunjungi wajib pajak untuk melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021 dan wajib pajak telah berhasil melakukan pelaporan SPT Tahunannya.
- 13 kali dilihat