
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Kerinci melakukan kunjungan kerja (visit) ke salah satu wajib pajak yang bergerak di perkebunan sawit di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Provinsi Riau (Selasa, 18/7)
Account Representative (AR) KPP Pratama Pangkalan Kerinci Eko Aulia Amri mengatakan kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan kewajiban perpajakan sekaligus konseling kepada wajib pajak. Visit yang dilakukan oleh KPP bertujuan untuk menindaklanjuti hasil dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang telah diproses oleh tim KP2KP Siak Sri Indrapura.
Selain konseling, tim visit juga mengamati secara langsung perkebunan sawit wajib pajak. Sebelum menutup pertemuan, Eko menjelaskan bahwa kantor pajak siap memberikan asistensi atau pendampingan kepada wajib pajak apabila terdapat kendala terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Pelayanan, datau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Dengan definisi itu, dapat diketahui terdapat tiga pihak yang dapat melakukan kunjungan, yaitu AR, Petugas Seksi Pelayanan, atau tim visit. Adapun tim visit adalah petugas yang ditunjuk oleh kepala KPP. Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.
Kendati demikian, setiap melakukan kunjungan pegawai KPP harus menunjukkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa Wajib Pajak. Pegawai KPP juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan.
Selepas melakukan kunjungan, petugas juga harus membuat Laporan Pelaksanaan Kunjungan (LPK) paling lama lima hari setelah kunjungan dilakukan.
Pewarta: Dina Rizqi Evilya Putri |
Kontributor Foto: Eko Aulia Amri |
Editor:Teddy Ferdiansyah P |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat