Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur bekerja sama dengan Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur menyelenggarakan pelatihan perpajakan bagi 24 auditor daerah di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Cianjur (Kamis, 10/12).

Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), berperan sebagai quality assurance yang bertugas menjamin suatu pemerintahan telah berjalan secara efisien, efektif dan telah diselenggarakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Perpajakan merupakan salah satu aspek penting yang harus dijamin ketepatan pengaplikasiannya oleh para auditor dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta dalam rangka pengamanan penerimaan negara.

Materi inti untuk para peserta disampaikan oleh narasumber yang terdiri dari  Account Representative KPP Pratama Cianjur Aries Fatmara AS dan Ari Setiawan, serta Bendaharawan KPP Pratama Cianjur Komar Rudin.

Para peserta diberikan penjelasan teknis  terkait  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan &/ Pemungutan, Penyetoran, dan  Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah dan  PMK 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak Atas Belanja Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sesi diskusi antara KPP dan inspektorat siang itu cukup intens hingga mencapai solusi dan kesepahaman atas permasalahan yang selama ini dihadapi para auditor.

Bendot Chairul Akbar, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Cianjur berharap agar kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan perpajakan auditor daerah. Sejalan dengan itu, dapat pula meningkatkan kepatuhan perpajakan bendahara daerah yang dinilai masih perlu ditingkatkan. (EW)