Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan kunjungan ke PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) di Bintan, Kepulauan Riau (Kamis, 17/3). BIIE merupakan pengelola Kawasan Industri Bintan di Lobam yang berlokasi di Jalan Tanjung Lobam, Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Dalam kunjungan ini, KPP Bintan diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan III Sary Laviningrum, Account Representative Hermoko Tri Putranto dan pelaksana Mifta Raidesti Marganingsih. Kedatangan tim KPP Bintan disambut oleh Finance Manager BIIE Caecilia dan dilanjutkan pertemuan di ruang rapat PT BIIE. “Kunjungan ini adalah untuk lebih memahami proses bisnis wajib pajak serta pengenalan wilayah dan lokasi pengawasan seksi pengawasan III. Selain itu juga untuk menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah dikirim KPP Bintan sebelumnya,” ujar Sary menjelaskan tujuan kunjungan ini.

Dalam pertemuan ini KPP Bintan membahas proses bisnis, perkembangan usaha dalam kurun waktu 3 tahun terakhir serta respon BIIE atas SP2DK yang telah diterima.  KPP Bintan berpesan kepada PT BIIE untuk membantu mengingatkan para pegawainya akan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang berakhir 30 Maret. Dengan kunjungan ini, KPP Bintan berharap wajib pajak semakin patuh dan taat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.