
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan kerja pada sejumlah wajib pajak yang berlokasi di Kelurahan Biringere dan Balangnipa, Kabupaten Sinjai (Senin, 19/9).
Kunjungan ini dilakukan oleh Tim Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bulukumba yang terdiri dari Kepala Seksi Pengawasan III Sugiharto, Account Representative Luthfi dan Eka dengan didampingi oleh Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan.
Pihak KP2KP Sinjai menyatakan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah untuk menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah dikirim sebelumnya melalui pos namun belum ada respon dari wajib pajak. Dalam kunjungan kali ini petugas dari KPP Pratama Bulukumba dan KP2KP Sinjai melakukan diskusi terkait SP2DK yang telah dikirim sebelumnya, mendalami proses bisnis, dan perkembangan usaha wajib pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan material perpajakan.
Selain itu, petugas juga melakukan pemutakhiran data profil wajib pajak karena terdapat kemungkinan adanya perubahan alamat tempat tinggal, tempat usaha, jenis/sektor usaha, status usaha dan status pernikahan. Di samping itu, pemutakhiran profil wajib pajak perlu dilakukan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah bahwa per 1 Januari 2024 wajib pajak yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.
“Setiap wajib pajak wajib menunaikan kewajiban perpajakannya, baik membayar pajak maupun melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Apabila terdapat kendala dalam proses pelayanan dan aplikasinya di lapangan, wajib pajak dapat meminta konsultasi kepada petugas di KP2KP Sinjai atau ke KPP Pratama Bulukumba. Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” pesan Sugiharto kepada wajib pajak yang dikunjungi.
Pewarta: Hendrawan |
Kontributor Foto: Luthfi |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 12 kali dilihat