Untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi penerimaan pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar menyelenggarakan kegiatan koordinasi dan konsultasi pertukaran data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP). Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Kota Makassar (Jumat, 28/2).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, dan Kepala Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP Sulselbartra, Achmad Rifa’i, serta jajaran Bapenda Kota Makassar yang diwakili oleh Ansar, Kepala Subbidang Koordinasi, Perencanaan, dan Regulasi.
Ansar, dalam sambutannya, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan basis data perpajakan. “Pertukaran data yang terintegrasi antara pajak pusat dan pajak daerah akan memudahkan dalam identifikasi potensi penerimaan serta mengurangi adanya celah penghindaran pajak,” ujar Ansar.
Ansar menyampaikan, "Selama ini koordinasi antara BPKAD Kota Makassar dengan Direktorat Jenderal Pajak telah berjalan baik dan PKS Tripartit telah ditandatangani sejak tahun 2019, dan akan dilakukan perpanjangan kembali pada tahun ini.”
“Dengan adanya pertukaran data ini, kami optimis dapat meningkatkan akurasi dan penerimaan dalam pengelolaan pajak,” ujar Sumin.
Ke depannya, Kanwil DJP Sulselbartra berharap kolaborasi ini tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga mendukung pembangunan daerah Kota Makassar yang lebih merata dan berkelanjutan.
Pewarta: Ruth Grace Priscilla |
Kontributor Foto: Ruth Grace Priscilla |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat