
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat (Kanwil DJP Kalbar) bersama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas melakukan koordinasi bersama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sambas terkait tindak lanjut implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah di ruang Kepala BKD Sambas, Kabupaten Sambas (Selasa, 14/6).
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalbar Immanuel Daomara Saragih mengatakan bahwa sudah sebanyak 11 Pemkot/Pemda yang telah mengikuti PKS Optimalisasi ini, untuk Pemda yang belum melakukan penandatanganan PKS Optomalisasi ini yakni Pemda Kabupaten Sambas, Kabupaten Sekadau, dan Kabupaten Kayong Utara.
"Rencananya di bulan Juli nanti akan dilakukan penandatanganan PKS Optimalisasi secara serentak se-nasional yang diikuti oleh Pemda-Pemda yang belum melakukan penandatanganan," tambah Noel. Ia juga menyebutkan bahwa, PKS Optimalisasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan pusat dan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, serta pendampingan dan dukungan pengembangan kapasitas sumber daya manusia kepada pemerintah daerah.
Kepala BKD Sambas Rachmad Robbi mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung adanya PKS Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Ia juga menyebutkan bahwa mereka akan mendorong PKS ini akan segera terwujud diantara DJP, DJPK, dan Pemda Kabupaten Sambas. "Konsep PKS Optimalisasi ini akan segera kami serahkan ke Biro Hukum untuk disesuaikan terlebih dahulu dengan aturan-aturan serta sektor-sektor penerimaan di Pemda Sambas ini. Setelah itu akan segera kami kirimkan konsep PKS Optimalisasi yang telah dilakukan penyesuaian dari kami ke pihak DJP (KP2KP Sambas) untuk segera didiskusikan kembali," ujar Robbi.
- 8 kali dilihat