Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) yang terdiri atas Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya dalam menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di Provinsi Jawa Barat. Kegiatan digelar di Bandung Barat (Rabu, 24/7).
Kegiatan yang bertema "Peningkatan Sinergi Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan" ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi penegakan hukum pidana perpajakan dan membahas isu-isu terkait penanganan pidana perpajakan di Provinsi Jawa Barat.
Sepanjang tahun 2022 hingga Juli 2024, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III bersama Kejati Jawa Barat, Polda Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan 22 (dua puluh dua) penyerahan tersangka dan barang bukti dengan total kerugian pendapatan negara sebanyak Rp79.305.394.750,00 (tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar mengapresiasi Kejati Jawa Barat, Polda Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya atas kerja sama penuh sinergi yang telah berjalan baik selama ini.
“Tanpa dukungan dan kerja sama yang kuat dari semua pihak, upaya penegakan hukum perpajakan tidak akan berhasil dengan optimal,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Nizar berharap semua pihak yang terlibat dapat membahas berbagai isu dan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana perpajakan di Provinsi Jawa Barat.
“Harapannya kita dapat merumuskan strategi dan kebijakan yang lebih efektif serta mempererat hubungan antarlembaga, sehingga mampu menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih solid dan terintegrasi,” pungkasnya.
Pewarta: Fanzi SF |
Kontributor Foto: Fikri Mediyanto |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat