KPP Pratama Jombang bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II melaksanakan Edukasi bagi Wajib Pajak Non Karyawan secara daring. Kegiatan ini dihadiri hampir 50 peserta yang merupakan wajib pajak nonkaryawan di Jombang (Rabu, 18/8).

Kegiatan diawali dengan penjelasan dari Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II Chandra Hadi mengenai kepatuhan perpajakan, dimulai dari pengertian wajib pajak, kepatuhan formal dan material, sampai dengan sanksi pajak. Dari penjelasan tersebut Chandra berharap wajib pajak non karyawan mengerti dan memahami hak dan kewajiban perpajakannya.

Pemateri selanjutnya, Arif Anwar Yusuf, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II, menjelaskan mengenai perpanjangan insentif pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak sampai dengan 31 Desember 2021. Materi terakhir mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan orang pribadi non karyawan dengan formulir 1770 menggunakan e-Form dijelaskan oleh Ajeng Mustika Arum Sari, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jombang.

Sosialisasi ini diadakan oleh KPP Pratama Jombang dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya wajib pajak non karyawan sehingga dapat berkontribusi secara aktif dalam mewujudkan masyarakat yang sadar pajak.