Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur menggelar kelas pajak secara daring dengan tema tata cara pengisian SPT Tahunan Badan melalui e-Form oleh Tim Penyuluh Pajak (Selasa, 11/4). Kelas Pajak ini bertujuan untuk mengimbau wajib pajak untuk dapat memanfaatkan layanan perpajakan elektronik yang mudah dan aman. Sampai dengan tanggal 13 April, masih ada 38% SPT Tahunan Badan yang diterima secara manual.
Kelas pajak ini merupakan upaya untuk dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga tidak dikenai sanksi administrasi. Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan WP Badan sebesar Rp1.000.000. Wajib Pajak Badan paling lambat melaporkan SPT Tahunan sebelum 30 April 2023.
Pewarta: Wahyu Dwi Prakoso |
Kontributor Foto: Wahyu Dwi Prakoso |
Editor:Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat