Dalam rangka meningkatkan pemahaman Wajib Pajak Rekanan PT Bersama Anugerah Alam, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Linggau bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tugumulyo, untuk mengadakan kegiatan berupa Sosialisasi Penyuluhan Perpajakan mengenai PPh Pasal 23 dan Kewajiban Perpajakan Lainnya di lingkungan kantor PT Bersama Anugerah Alam, Kabupaten Musi Rawas (25/6).
Kegiatan sosialisasi penyuluhan perpajakan tersebut didasari oleh Undangan dari PT Bersama Anugerah Alam dengan Nomor 21/06/BAA/2024 dalam hal Permintaan Tenaga Penyuluh Pajak. PT Bersama Anugerah Alam mengundang KPP Pratama Lubuk Linggau untuk mengadakan sosialisasi penyuluhan dikarenakan kurangnya pemahaman atas Wajib Pajak Rekanan PT Bersama Anugerah Alam yang masih keberatan atas pemungutan PPh Pasal 23 yang dipungut oleh PT Bersama Anugerah Alam. Petugas yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut yaitu Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Lubuk Linggau, Febro Aka Tezzar dan Pelaksana KP2KP Tugumulyo, Muhammad Badruddinsyah Umar.
Kegiatan sosialisasi penyuluhan tersebut berlangsung selama kurang lebih sekitar 2 jam dengan fokus materi utama adalah PPh Pasal 23. Materi yang dipaparkan terkait PPh Pasal 23 yaitu meliputi definisi dan penjelasan singkat tentang PPh Pasal 23, penjelasan atas pemotong PPh Pasal 23, hingga contoh kasus dan penghitungan PPh Pasal 23. Selain PPh Pasal 23, Asisten Penyuluh Pajak juga menjelaskan tentang kewajiban perpajakan lainnya bagi Wajib Pajak, seperti kewajiban Pelaporan SPT Tahunan, Pembayaran PPh Final, hinga Pembuatan NPWP Orang Pribadi untuk Wajib Pajak yang belum ber-NPWP.
Peserta sosialisasi menyimak materi dengan antusias dan mengajukan pertanyaan kepada pemateri baik terkait PPh Pasal 23 maupun kewajiban perpajakan lainnya. Komisaris dari PT Bersama Anugerah Alam, Bapak Dwi Rusmanto mengungkapkan kebahagiaannya atas kegiatan sosialisasi ini. "Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kantor Pajak Lubuk Linggau dan Tugumulyo karena telah bersedia hadir di kantor kami untuk memberikan pemahaman kepada rekanan PT kami. Harapannya setelah kegiatan ini, rekanan kami bisa paham dan mengerti atas kewajiban pajaknya terutama atas pemotongan PPh Pasal 23 yang telah kami pungut" ungkap Dwi.
Pewarta: Muhammad Badruddinsyah Umar |
Kontributor Foto: Muhammad Badruddinsyah Umar |
Editor: Riznandi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat