Dalam rangka meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap penggunaan benda meterai serta tentunya mengoptimalkan penerimaan pajak dari Bea Meterai, Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara bekerja sama dengan Kantor Pos Mataram menyelenggarakan Sosialisasi Pengenaan Bea Meterai atas Dokumen di Aula Hotel Santika, Mataram (Selasa, 5/11).

Acara sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 70 wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Mataram Barat, KPP Pratama Mataram Timur, dan KPP Pratama Praya yang bergerak di bidang usaha perdagangan, jasa perhotelan, jasa keuangan, dan rumah sakit yang tergolong sebagai pengguna meterai dalam jumlah besar.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, kemudian dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan oleh tim KPP Pratama Mataram Barat dan tim Kantor Pos Mataram. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi. Saat sesi tanya jawab, peserta yang hadir terlihat antusias yang ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan.

Narasumber berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat khususnya wajib pajak dapat mengetahui tentang pengenaan bea meterai, perbedaan meterai asli dan palsu, dan tidak lupa menggunakan meterai dalam transaksi atas dokumen-dokumen tertentu yang dipersyaratkan Undang-undang, agar terhindar dari sanksi perpajakan.