Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua menggelar kegiatan sosialisasi kepada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di aula Dinas Kesehatan Seluma yang berada di Desa Talang Saling, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu (Kamis, 6/6). Terdapat 22 peserta sosialisasi yang merupakan bendahara pengeluaran dari di wilayah Seluma.

Sosialisasi dilakukan oleh penyuluh KPP Pratama Bengkulu Dua Rio Risky Pratama. Adapun topik yang disosialisasikan oleh penyuluh adalah terkait tentang tata cara pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi Instansi Pemerintah.

Rio menjelaskan kewajiban dan hak-hak yang melekat pada wajib pajak instansi pemerintah beserta mekanisme pemungutan dan pemotongan atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh bendahara.

“Wajib Pajak bendahara harus mempunyai sertifikat elektronik agar dapat melaporkan SPT Massa di e-Bupot,”ungkap Rio.

Para peserta menyimak materi dengan seksama dan aktif dalam kegiatan tanya jawab. Materi yang disampaikan adalah tentang aturan PMK-59/PMK.03/2022. Walaupun demikian, sosialisasi disampaikan Rio dengan sangat tersusun dan detail.

“Apabila bapak dan ibu memiliki kendala, silakan konsultasikan melalui layanan konsultasi whatsapp kami. Kami selalu siap membantu,” ujar Rio.

 

Pewarta: Yustika Astri
Kontributor Foto:Yustika Astri
Editor: Juliaty Ardarina

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.