
Penyuluh Pajak Aptri Oktaviyoni dan Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara Tita Mustikaati memberikan edukasi dan konseling kepada kepada wajib pajak RKM di KPP Pratama Bandung Bojonagara, Jalan Terusan Prof. Dr. Sutami Nomor 02, Bandung, Jawa Barat (Rabu, 22/11/2023).
RKM merupakan wajib pajak badan badan yang memiliki klasifikasi lapangan usaha di perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak di sektor industri vape. RKM merupakan salah satu wajib pajak yang termasuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) dan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) tahun 2023
“Penyuluh Pajak bersinergi dengan AR KPP Pratama Bandung Bojonagara bermaksud mengundang wajib pajak untuk meminta konfirmasi dan kendala atas belum terpenuhinya kewajiban pembayaran pajak terutang tersebut,” ungkap Aptri.
Ia pun menambahkan, “Diharapkan atas pertemuan dan kesempatan ini wajib pajak ke depan dapat memenuhi kewajiban adminsitrasi perpajakannya dengan baik dan tertib. PPh dan PPN disetorkan dan dilaporkan sesuai dengan waktunya,” imbuhnya.
Bila wajib pajak menemukan kendala dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, tutur Aptri, wajib pajak dapat menghubungi layanan chat WhatsApp konsultasi (0811-2005-6428) serta layanan konsultasi tatap muka di loket helpdesk KPP Pratama Bandung Bojonagara.
Pewarta: Aptri Oktaviyoni |
Kontributor Foto: Aptri Oktaviyoni |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat