Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melakukan kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi wajib pajak baru karyawan di Aula Pos Pelayanan KPP Pratama Kolaka (Senin, 3/2). Kegiatan ini dihadiri oleh 11 wajib pajak karyawan yang baru mendaftarkan diri untuk dapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kegiatan ini bertujuan agar wajib pajak memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban mereka setelah memiliki NPWP. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak karyawan. Para peserta menyimak dan memperhatikan dengan saksama penyampaian yang dilakukan oleh pelaksana Seksi Pelayanan Mega Diah Pitaloka.
Wajib pajak antusias dalam memberikan pertanyaan kepada pemateri. Mega juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT sebelum akhir bulan Maret setiap tahunnya.
- 22 kali dilihat