Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan mengundang beberapa Wajib Pajak Badan untuk hadir dalam penyuluhan di KPP Pratama Tarakan, Kota Tarakan (Jumat, 8/9).
Kegiatan yang dilakukan di Aula Tengkayu ini ditujukan untuk memberikan pemahaman baru kepada para Wajib Pajak Badan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Natura.
“Dengan harapan perluasan pemahaman mengenai perpajakan di seluruh lapisan masyarakat, sosialisasi demi sosialisasi terus digencarkan oleh para Penyuluh Pajak Tarakan,” ucap Bernadetha, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tarakan.
Pewarta: Sonnia Yahya Chandrika Dewi |
Kontributor Foto: Sonnia Yahya Chandrika Dewi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat