Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba laksanakan Sosialisasi Tata Cara Pemotongan (Pajak Penghasilan) PPh Pasal 21 dengan menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER). Sosialisasi kali ini diselenggarakan di Ruang Pertemuan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Kamis, 01/8).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada instansi pemerintah terkait kebijakan perpajakan terbaru. Kehadiran KPP Pratama Bulukumba disambut langsung oleh Kahar Anies selaku Direktur RSUD Sinjai. Dalam kesempatan tersebut, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bulukumba Hudzaifah Fakhrurrozi bertindak sebagai narasumber. Ia memberikan penjelasan mengenai penggunaan TER mulai dari pembuatan bukti potong PPh Pasal 21, penyetoran pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Puluhan peserta sosialisasi yang terdiri dari bendahara, dokter, dan pegawai di Lingkungan RSUD Sinjai mengikuti kegiatan dengan antusias. Hal tersebut terlihat dari sejumlah pertanyaan yang diajukan selama sosialisasi berlangsung. Andi Alamsyah selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Bulukumba dan Badron Cahyanegara selaku Account Representative KPP Pratama Bulukumba juga turut mendampingi dan memberikan asistensi pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.

"Melalui sosialisasi ini kami berharap RSUD Sinjai sebagai salah satu instansi pemerintah dapat lebih memahami penggunaan TER untuk memudahkan penghitungan PPh Pasal 21," pungkas Andi Alamsyah.

Di akhir kegiatan, Hudzaifah Fakhrurrozi juga menambahkan bahwa RSUD Sinjai dapat menghubungi nomor layanan KPP Pratama Bulukumba atau datang langsung ke kantor pajak terdekat apabila membutuhkan konsultasi atau mengalami kendala dalam penerapan TER PPh Pasal 21. KPP Pratama Bulukumba berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman instansi pemerintah terkait ketentuan perpajakan terbaru sehingga berdampak positif pada kepatuhan pajak yang semakin baik kedepannya.

Pewarta: Addra Febriana Lukitasari
Kontributor Foto: Chintya Magdalena Ambarita
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.