Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr.I.G.N.G Ngoerah menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) 21, bertempat di Aula Poliklinik, RSUP Prof. Dr.I.G.N.G Ngoerah, Denpasar, Bali (Jumat, 26/4).
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 100 pegawai RSUP Prof. Dr.I.G.N.G Ngoerah melalui luring serta daring dan materi disampaikan oleh narasumber dari Fungsional Penyuluh Ahli Muda Kanwil DJP Bali, Putu Adi Bayu Suteja Sastra dan Account Representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat, I Made Dharma Wibawa.
Materi yang disampaikan oleh narasumber adalah materi tentang Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21 dan TER Berdasarkan ketentuan PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.
“Bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan, memudahkan penerima penghasilan (pegawai) sebagai pihak yang dipotong untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh atas penghasilannya sehingga dapat tercipta mekanisme check and balance, dan memudahkan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak, dengan demikian akan terwujud sistem administrasi perpajakan yang efektif, efisien, dan akuntabel yang dapat mendorong terciptanya kepatuhan sukarela,” ungkap Putu Adi Bayu Suteja Sastra saat menyampaikan materi Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21 dan TER.
Pada akhir materi, Kanwil DJP Bali menyampaikan permohonan dukungan mewujudkan Predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dengan tidak memberikan imbalan berupa apapun terhadap segala jenis layanan yang diberikan oleh Kanwil DJP Bali, kegiatan ditutup dengan sesi diskusi antara para peserta dengan narasumber tentang kondisi yang terjadi di lapangan.
Pewarta: Dewa Made Brahma Sila Sujana |
Kontributor Foto: Dewa Made Brahma Sila Sujana |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat