Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup menyelenggarkan edukasi perpajakan tentang Pajak Penghasilan (PPh) 21 atas gaji yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang, Bengkulu (Senin, 8/5).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kepahiang, Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Wakil Ketua II DPRD Kepahiang, serta para anggota DPRD Kepahiang. Acara dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra, setelah itu pemaparan materi tentang teknis pemotongan PPh 21 atas gaji oleh Fungsional penyuluh KPP Pratama Curup, dilanjutkan dengan diskusi bersama lalu diakhiri dengan foto bersama antara DPRD Kepahiang, KPP Pratama Curup, dan KP2KP Kepahiang.
Pewarta: Triara Adinda Sania Putri |
Kontributor Foto: Muhamad Fathur Choiril Linardi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat