Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan memberikan edukasi perpajakan kepada pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) Penjaringan dan Penjagalan di Ruang Konsultasi KPP Pratama Jakarta Penjaringan, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat (Jumat, 31/10).
Kegiatan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan pengurus KMP dihadiri oleh Reykard selaku pengurus KMP Penjaringan dan Yanti selaku pengurus KMP Penjagalan. Kegiatan edukasi berlangsung secara intens dengan Tim Penyuluh yang diwakili oleh A. Syamsuddin A.
“Setelah melaksanakan kewajiban pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masih ada kewajiban perpajakan lainnya yang harus dilaksanakan oleh koperasi yaitu menghitung Pajak Penghasilan (PPh) terutang, menyetorkan dan melaporkan PPh terutang melalui Surat Pemberitahuan (SPT),” ujar Syamsuddin menjelaskan.
“Koperasi dapat menggunakan tarif final sebesar 0,5 persen dari omzet bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 selama omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar. Namun, tarif ini hanya berlaku empat tahun sejak pendaftaran NPWP. Setelahnya, koperasi wajib beralih ke tarif umum sesuai pasal 17 Undang-Undang (UU) PPh jo. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” tambahnya.
Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa/kelurahan yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama. Koperasi ini termasuk dalam 80.000 koperasi yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada Juli 2025 lalu di Klaten, Jawa Tengah.
Dengan adanya kegiatan edukasi ini diharapkan Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih sebagai wajib pajak yang baru terdaftar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan tepat waktu.
| Pewarta: A Syamsuddin A |
| Kontributor Foto: Friska Agristin Putri |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat
