Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan edukasi perpajakan terhadap  Wajib Pajak (WP) pegiat kafe “Titikota” di Jalan Persatuan Raya,Kabupaten Sinjai (Rabu, 5/6). Lokasi kunjungan kali ini disasar karena tempatnya cukup strategis dan berdasar pengamatan awal cukup ramai pengunjung dengan menghadirkan acara life music tiap malamnya.

Dalam kegiatan ini, Kepala KP2KP Sinjai Hendra didampingi Pelaksana KP2KP Sinjai Bima bertemu langsung dengan Marlina,  pemilik kafe. Hendrawan menyampaikan besarnya dukungan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap UMKM di Indonesia termasuk menjelaskan insentif perpajakan khusus untuk UMKM.

“Pada kesempatan ini kami ingin menjelaskan , apabila  omzet usaha Ibu dalam setahun belum mencapai Rp500 juta, maka Ibu belum wajib membayar pajak atas usaha. Namun, Ibu tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat bulan Maret setiap tahunnya,“ tutur Hendrawan. Lebih lanjut Hendra  menjelaskan apabila omzet wajib pajak UMKM dalam setahun melebihi 500 juta, maka hanya omzet diatas 500 juta saja yang dikenakan PPh Final UMKM sesuai dengan PP 23 Tahun 2018.

“Sebagai contoh, apabila omzetnya 600 juta dalam setahun, maka  PPh Final yang harus dibayarkan hanya atas bagian omzet senilai 100 juta dikalikan tarif 0.5% atau sebesar 500 ribu  dalam setahun,'' jelas Hendrawan, hal ini sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam  memajukan kegiatan  UMKM.

Tak lupa Hendrawan juga menjelaskan terkait sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajaknya. “Jika telambat setor maka akan dikenakan sanksi  dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sedangkan jika pelaporan SPT disampaikan tidak tepat waktu, maka Ibu akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp100 ribu,“ tambah Hendrawan.

Dengan adanya kegiatan Edukasi, Hendrawan berharap wajib pajak dapat memahami dan sadar akan kewajiban perpajakannya sehingga nantinya wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.