Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK-59) secara langsung kepada Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng di Kantor Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kabupaten Buleleng (Kamis, 27/2). Penyuluh KPP Pratama Singaraja, Putu Herby Pratama, menjadi narasumber dalam sosialisasi ini.

PMK ini sendiri mengatur mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Kegiatan dibuka oleh perwakilan Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Singaraja. 

Dalam kesempatan ini, Putu Herby juga menyampaikan terkait pelaporan SPT Tahunan serta pemadanan NIK-NPWP. Putu Herby menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dilakukan karena adanya beberapa perbedaan perlakuan perpajakan terhadap transaksi-transaksi yang selama ini dilakukan oleh Instansi Pemerintah. Lebih lanjut, peserta diajak untuk berdiskusi seputar materi yang telah diterima.

Putu Herby berharap penyelenggaraan edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan perpajakan terutama bagi pegawai Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng. 

Di akhir acara, Tim KPP Pratama Singaraja memberi kesempatan bagi para peserta yang ingin bertanya maupun menyampaikan pendapat.

Pewarta:Dewi Aminatun
Kontributor Foto:
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.