
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Bandung bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Barat I menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perpajakan Bagi Pengusaha Hasil Tembakau, di Bandung (Selasa, 6/4).
“Kegiatan yang digelar secara daring ini merupakan salah satu program bersama (joint program) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dalam meningkatkan pemahaman serta kepatuhan wajib pajak pengusaha hasil tembakau, khususnya yang berada di bawah pengawasan KPPBC TMP A Bandung,” demikian disampaikan Kepala KPPBC TMP A Bandung Dwiyono Widodo dalam sambutannya.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring mulai pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh 45 peserta dari perusahaan hasil tembakau yang berada di bawah pengawasan KPPBC TMP A Bandung.
Pada kesempatan ini, Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat I Firman Drajat memaparkan peraturan serta ketentuan teknis terkait tarif, jangka waktu, serta tata cara penghitungan dan pelaporan pajak pengusaha tembakau.
Firman menggaris bawahi tentang kententuan pembuatan faktur pajak. “Atas penyerahan hasil tembakau mulai dari tingkat Produsen dan/atau Importir Faktur Pajak dibuat pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai hasil Tembakau. Sedangkan atas penyerahan Hasil Tembakau yang diberikan secara cuma-cuma Faktur Pajak dibuat pada saat Produsen dan/atau Importir menyerahkan hasil tembakau kepada penerima barang,” pungkas Firman. (SW).
- 46 kali dilihat