Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa melalui Pelatihan Perpajakan di Desa Dangin Puri Kangin (Selasa, 26/1).

Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar Bali ini merupakan hasil kerja sama dengan Kantor Desa Dangin Puri Kangin. Tim penyuluh perpajakan yang juga merupakan Account Representative KPP Pratama Denpasar Barat yakni, I Kadek Sukanada dan Firdaus Rangga Laksono memandu jalannya kegiatan ini. 

Pada pembukaan pelatihan Sekretaris Desa Dangin Puri Kangin Gede Setiawan mengatakan bahwa pelatihan perpajakan ini dimaksudkan agar seluruh pemerintahan desa baik Perangkat Desa dan Badan Permusyawatan Desa (BPD) memiliki pemahaman yang seragam terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan desa khususnya dari segi perpajakan.

Pada kesempatan ini, narasumber menayangkan video Imbauan Integritas dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dilanjutkan dengan materi pokok terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuran dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Kegiatan pelantikan perpajakan ditutup dengan sesi tanya jawab seputar materi yang telah diberikan.