
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung mengadakan kelas pajak terkait implementasi aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) bagi Bendahara Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara di Aula KPP Pratama Bitung, kota Bitung (Senin, 20/9).
Kegiatan yang diselenggarakan selama 8 hari sampai dengan tanggal 29 September 2021 bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai aplikasi e-Bupot kepada para bendahara pemerintah daerah sehingga dapat memberikan kemudahan para bendahara dalam melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak pada saat melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bitung Nowidha Agung Priyambodo. Dalam sambutannya, Nowidha menyampaikan kepada peserta kelas pajak untuk dapat mengikuti kegiatan sampai selesai dan berharap kedepannya para Wajib Pajak Instansi Pemerintah Daerah di wilayah Kabupaten Minahasa Utara dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Narasumber dalam kelas pajak ini adalah Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bitung Tia Winarni dan Ryah Farhi bersama Account Representative Seksi Pengawasan V Endik Rahmatul Jaya dan Alvica Dian Noviana yang secara bergiliran memandu kegiatan kelas pajak edukasi perpajakan e-Bupot ini. Dalam paparannya, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bitung menyampaikan tentang tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi instansi pemerintah melalui penggunaan aplikasi e-Bupot.
Pada akhir kegiatan, Narasumber menginformasikan kepada para peserta kegiatan terkait tersedianya layanan konsultasi terkait permasalahan pada saat para bendahara mengalami permasalahan dalam implementasi e-Bupot yaitu melalui helpdesk di KPP atau media daring seperti media social, whatsapp dan saluran telepon KPP.
Kegiatan yang dilaksanakan ditengah tengah pandemi yang belum usai ini tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, antara lain peserta dilakukan cek suhu tubuh dengan alat thermogun, mencuci tangan dengan Handsanitizer, menggunakan masker, dan menjaga jarak.
Dengan diadakan edukasi perpajakan ini, KPP Pratama Bitung berharap para wajib pajak instansi pemerintah dapat segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku dengan baik dan benar serta tepat waktu.
- 32 kali dilihat