Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili menghadiri acara Fasilitasi Pengelolaan Administrasi dan Konsolidasi Sekretariat Pengawas Pemilu Ad Hoc dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu (Rabu, 16/11). Acara ini diadakan secara tatap muka di Hotel Mireya Sorowako, Kabupatem Luwu Timur.

Kegiatan yang diorganisir oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur ini ditujukan untuk menciptakan ketertiban administrasi tata keuangan dan untuk meningkatkan kapasitas SDM serta penguatan kelembagaan pengawas ad hoc jelang pemilu serentak 2024.

Pada acara ini pihak KP2KP Malili diundang untuk menjadi narasumber. Kepala KP2KP Malili Samuel Nugroho datang langsung untuk menyampaikan tata cara perhitungan pajak dan kewajiban pemotongan serta pemungutan pajak. Hal yang ditekankan dalam materi yang disampaikan Samuel adalah potong pungut Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang ada dalam rangkaian proses penyelenggaraan pemilu.

Samuel menjelaskan bahwa terhadap penghasilan atau honorarium yang diterima anggota kepanitian pemilu dipotong PPh 21. Mengenai PPN, PPh 22 serta PPh 23 ada saat belanja pada masa kampanye hingga aktivitas pemilu.

"Ketertiban dalam pelaksanaan potong pungut pajak sangatlah penting karena selain merupakan kewajiban sebagai bendahara pemerintah, nantinya pelaksanaan penyelenggaraan pemilu akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Pemerintah," jelas Samuel.

Dengan adanya penjelasan lebih dalam terkait kewajiban pemungutan dan pemotongan pajak oleh Bawaslu ini, pihak KP2KP Malili meyakini akan dapat meningkatkan pemahaman dan ketertiban perpajakan khususnya di masa pemilu yang akan datang.

 

Pewarta: Nur Cahyo Wibowo
Kontributor Foto: Nur Cahyo Wibowo
Editor: Satrio Ramadhan