
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara mengunjungi lokasi usaha wajib pajak yang terletak di Jalan Raya Kayutulang, Canggu, Kecamatan kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (Selasa, 16/5).
Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan edukasi dan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam prosesnya KPP Pratama Badung Utara menugaskan Kepala Seksi dan account representative (AR) seksi pengawasan IV.
Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Badung Utara Hiqma Nur Agustiningsih menyatakan maksud dari kunjungan tersebut adalah untuk memberikan informasi kepada Warga Negara Asing terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
"Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Sujek pajak dalam negeri salah satunya adalah Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan diatur pada Perpu Cipta Kerja Pasal 111 ayat 1 yang mengubah Pasal 2 ayat (4) huruf b UU PPh, subjek pajak luar negeri salah satunya adalah WNA yang berada di Indonesia, tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan," terang Hiqma.
"Oleh karena itu, ketika Warga Negara Asing telah memenuhi kriteria tersebut maka akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan subjeknya. Akan dikenakan PPh 21 apabila termasuk subjek pajak dalam negeri dan memperoleh penghasilan melebihi PTKP. Sedangkan WNA yang merupakan subjek pajak luar negeri dikenakan PPh 26 dan dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto yang wajib membayarkan sebagaimana diatur dalam Perpu Cipta Kerja Pasal 111 angka 2 yang mengubah Pasal 26 ayat (1) UU PPh," imbuhnya.
KPP Pratama Badung Utara berharap dengan adanya kunjungan ke lapangan ini dapat memberikan informasi kepada Warga Negara Asing khususnya yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia baik sebagai orang pribadi maupun melalui bentuk usaha tetap di Indonesia agar dapat memahami dan mengerti akan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat.
Pewarta: Feni Mega Fitria |
Kontributor Foto: Feni Mega Fitria |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 61 kali dilihat