Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua melakukan sosialisai mengenai implementasi Coretax DJP kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, Jalan Z. A. Pagar Alam, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung (Rabu, 5/3).

Sosialisasi implementasi Coretax DJP ini diikuti oleh sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Dinas BMBK Provinsi Lampung. Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.30 WIB ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pengawasan IV, Budi Saptono, yang memberikan pemahaman seputar aplikasi Coretax DJP.

Dalam sambutannya, Budi Saptono menjelaskan bahwa implementasi Coretax DJP merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan, meningkatkan akurasi data, dan mempercepat pelayanan kepada wajib pajak. “Melalui sistem Coretax (DJP –red), diharapkan proses administrasi perpajakan akan lebih cepat dan transparan, serta memudahkan komunikasi antara wajib pajak dan petugas pajak,” ujar Budi.

Sosialisasi Coretax DJP dimulai dengan melakukan penyampaian materi aktivasi akun Wajib Pajak sebagai langkah awal penambahan role sebagai penanggung jawab NPWP Instansi yang disampaikan oleh Gita Nyali Dewi Setiawati, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Dua.

Selain itu, pada kesempatan ini juga diberikan pelatihan tentang cara penggunaan sistem Coretax DJP, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembuatan bukti potong dan proses administrasi lainnya yang akan dilakukan oleh instansi pemerintah daerah.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara KPP Pratama Bandar Lampung Dua dengan instansi pemerintah, serta memastikan bahwa proses perpajakan Dinas BMBK Provinsi Lampung berjalan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Budi.

“Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KPP Pratama Bandar Lampung Dua dalam rangka memberikan edukasi dan bimbingan teknis kepada instansi pemerintah di wilayah Provinsi Lmapung mengenai penerapan implementasi Coretax DJP,” tutup Budi.

Pewarta: Alif Fidianto Hermawan
Kontributor Foto: Delia Indah Paramitha
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.