Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melaksanakan kegiatan Kelas Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) Baru yang baru terdaftar atau yang sudah lama berstatus PKP untuk menjalankan kewajibannya sebagai PKP di Aula KP2KP Sangatta, Kab. Kutai Timur (Selasa, 22/08). Kelas pajak dimulai pukul 09.00 WITA hingga 11.00 WITA yang dibawakan oleh Endah Purwaningsih selaku Kepala KP2KP Sangatta.

Endah menyampaikan materi yang mencakup tentang deskripsi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), saat penyerahan dan tanggal pembuatan faktur, kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, serta tutorial menerbitkan faktur pajak keluaran. Selain itu, Endah menekankan penyampaian mengenai kewajiban pembuatan faktur pajak kepada PKP dan urgensi untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tepat waktu.

Endah mengatakan, "Sebagai PKP, Bapak dan Ibu sekalian sangat penting untuk membuat faktur pajak dan menyampaikannya ke lawan transaksi baik diminta atau tidak diminta. Bapak dan Ibu juga perlu untuk memperhatikan pelaporan SPT Masa PPN dan sebisa mungkin untuk tidak terlambat dalam melaporkannya."

“Peserta kelas pajak antusias untuk mengetahui kewajiban perpajakannya terutama tahapan dalam melaporkan SPT Masa PPN. Terdapat pula beberapa pertanyaan yang diajukan kepada narasumber dan dapat dijawab dengan baik,” ucap Endah setelah acara berlangsung.

Melalui kegiatan ini, Endah berharap PKP baru memahami dan dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik.

Pewarta: Veronika Advenia Permatasari
Kontributor Foto: Reyhan Yunus
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.