Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang menyelenggarakan sosialisasi secara daring melalui Zoom Meeting mengenai Per-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP Madya Tangerang langsung dari ruang studio KPP Madya Tangerang, Kota Tangerang (Rabu, 28/9).
Acara diawali dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Penyuluh KPP Madya Tangerang. Setelah pemaparan materi selesai, Tim Penyuluh KPP Madya Tangerang membuka sesi tanya jawab.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Suhardi menjelaskan bahwa PER-11/PJ/2022 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan dalam pengkreditan PPN yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dengan sosialisasi ini, Suhardi berharap seluruh wajib pajak semakin mudah dalam mengikuti perkembangan peraturan tentang faktur pajak.
- 10 kali dilihat