Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang melaksanakan Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 dan Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing secara daring (Rabu, 10/02). Kegiatan ini dihadiri oleh Bendahara SKPD dan Bendahara Satker Vertikal di wilayah Kabupaten Jombang.
Kegiatan ini dimaksudkan agar bendahara pemerintah lebih mengerti dan memahami tentang kewajiban bendahara dalam membuat, mencetak, dan membagikan bukti potong 1721-A2 kepada pegawai di instansinya yang kemudian akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan, serta lebih memahami pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.
Kegiatan dimulai dengan penjelasan mengenai kewajiban bendahara terkait PPh pasal 21, dilanjutkan dengan praktik pembuatan bukti potong 1721-A2, kemudian penjelasan mengenai pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing dan terakhir sesi tanya-jawab. Kegiatan berjalan dengan lancar dengan penuh antusiasme dari seluruh peserta, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan.
Bagi Kawan Pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan, yuk segera lapor! Lebih Awal Lebih Nyaman.
- 33 kali dilihat