Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi memberikan penyuluhan kepada 15 Bendahara Dana BOS seluruh SMA Negeri Wilayah 2 Kabupaten Rokan Hilir bertempat di Aula SMA Negeri 1 Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir (Sabtu, 5/12). Kegiatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, antara lain mencuci tangan, mengenakan masker, dan menjaga jarak.

Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro Siahaan menyampaikan kewajiban perpajakan Bendahara Dana BOS yang meliputi PPN serta PPh Pot/Put (Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, dan Pasal 4 ayat 2 Final). "Kami berharap dengan diadakannya kegiatan penyuluhan perpajakan ini, seluruh bendaharawan dapat lebih memahami betapa pentingnya pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan benar dan tertib," ujar Lasro. 

Kegiatan penyuluhan ini berlangsung lancar serta mendapatkan respons positif, terlihat dari antusiasme para bendaharawan yang aktif menyampaikan pertanyaan terkait permasalahan yang dihadapinya selama ini. Tim Penyuluh Pajak KP2KP Bagansiapiapi mengucapkan terima kasih kepada para bendaharawan atas kehadirannya dalam mengikuti kegiatan penyuluhan perpajakan.