
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara bekerja sama dengan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK) Negeri menyelenggarakan sosialisasi kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah dalam Aspek Hak dan Kewajiban Perpajakan (Selasa, 18/7). Penyuluhan ini dilaksanakan secara tatap muka di Hotel Grand Sunshine Bandung, Jalan Raya Soreang No.06, Pamekaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti sebanyak 34 Bendahara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri dari wilayah Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi, dengan narasumber Penyuluh Pajak Aris Kurniawan dan Fakhri Raihan.
Aris Kurniawan menjelaskan materi terkait PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah. Aris juga mengenalkan aplikasi e-Bupot Unifikasi, serta ketentuan pajak atas Bendahara Instansi Pemerintah.
“Bapak/Ibu semuanya jangan lupa melakukan pemotongan pajak penghasilan ya !” tegas Aris. Aris lalu menyampaikan bahwa Bendahara Instansi Pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja sekolah.
Materi selanjutnya Aris menyampaikan penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi yang memudahkan Bendahara untuk menerbitkan bukti potong dan melaporkan SPT Masa Unifikasi.
“Untuk bisa mengakses aplikasi ini, Bapak/Ibu wajib untuk mengaktivasi EFIN serta memiliki sertifikat elektronik,” tutur Aris.
Selanjutnya Fakhri Raihan menjelaskan terkait Tata Cara Penggunaan Aplikasi e-Bupot Unifikasi. “Bapak ibu data data yang diperlukan untuk mengisi skema Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah NPWP Penerima Penghasilan, Jumlah Penghasilan Bruto, Tarif PPh”, jelas Fakhri.
Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk memastikan para peserta dapat memahami materi yang telah disampaikan. Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, Aris berharap dapat membantu para bendahara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Pewarta: Oktarianto Ridho Tri A |
Kontributor Foto: Aris Kurniawan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat