Sebagai upaya meningkatkan pemahaman stakeholder dalam mengimplementasikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tugumulyo melakukan sosialisasi atas ketentuan tersebut di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musi Rawas Utara (Kamis, 21/3). Acara tersebut dihadiri oleh bendahara satuan kerja di lingkungan Kabupaten Musi Rawas.
Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Tugumulyo, Sony Muraya, memaparkan latar belakang dan tujuan pemberlakuan beleid ini, terutama ketentuan terbaru mengenai Tarif Efektif Rata-rata (TER) pemotongan PPh Pasal 21, yaitu untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. Sebagai ketentuan pelaksanaan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dari tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.
Lebih lanjut, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, Drs. Elvandary, M.Si., CRMO, menyambut baik pelaksanaan edukasi perpajakan ini. Beliau mengharapkan dari pelaksanaan aturan ini dapat mempermudah Wajib Pajak khususnya pemberi kerja dalam melakukan pemotongan PPh 21 atas pegawai, meningkatkan kepatuhan perpajakan yang bermuara pada tercapainya target penerimaan negara dari pajak tahun ini.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi dan edukasi atas pelaksanaan aturan ini oleh Tim Penyuluh Pajak. Selain memberikan paparan dan penjelasan, tim penyuluh juga memberikan beberapa simulasi untuk memudahkan para bendahara dalam mempraktikkan pelaksanaan aturan ini, antara lain melalui kalkulator pajak.
Pewarta: Muhammad Badruddinsyah Umar |
Kontributor Foto: Aida Nur Fauziah, Lutfi Hidayat |
Editor: Riznandi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat