Tingkatkan Pelayanan Prima, Kanwil Bali Gelar Bimtek e-RKIP

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi e-RKIP yang dilaksanakan di Aula Kanwil DJP Bali (Selasa, 13/2).  Bimtek yang dilaksanakan satu hari penuh ini diikuti oleh Kepala Seksi Wakson I, AR Waskon I, Petugas Pelayanan, dan Admin TIK dari masing-masing KPP yang ada di wilayah Kanwil DJP Bali.

Bimtek menghadirkan narasumber dari Tim Kantor Pusat DJP lintas Direktorat, yaitu Dit. TIP, Dit. Peraturan Perpajakan I, dan Dit. TTKI. Acara dibuka oleh Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Eliza Rahel. "Bimtek e-RKIP ini terselenggara sebagai bentuk tanggung jawab Kanwil DJP Bali dalam membimbing dan mengakomodir kebutuhan yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KPP di lingkungan wilayah Bali," ucap Eliza saat membuka Bimtek.

Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan yang selanjutnya disebut RKIP adalah daftar alat angkutan tertentu yang dibutuhkan dalam rangka impor dan/atau daftar alat angkutan tertentu dan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu dalam rangka menerima penyerahan yang digunakan dalam rangka mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.(PMK Nomor 193/PMK.03/2015).

Singkatnya RKIP digunakan oleh Instansi Pemerintah  atau perusahaan swasta yang berdasarkan PMK Nomor 193/PMK.03/2015 berhak untuk mengajukan Fasilitas Tidak Dipungut Pajak dalam penyerahan BKP/JKP. Agar dalam setiap penyerahan BKP/JKP memperoleh fasilitas tidak dipungut, maka Instansi Pemerintah dan atau perusahaan swasta dengan kriteria tertentu harus mempunyai SKTD (Surat Keterangan Tidak Dipungut) yang berlaku sampai batas waktu tertentu. SKTD ini bisa diperoleh dengan cara mengajukan permohonan ke-DJP cq Kepala KPP tempat bendahara Instansi terdaftar atau KPP tempat wajib pajak terdaftar. Tata cara penerbitan SKTD telah dijelaskan dalam  PMK-193 tersebut dan didukung dengan Aplikasi e-RKIP untuk pengadministrasiannya.

Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan (Seksi Pelayanan di KPP) banyak menemui kendala saat menjalankan Aplikasi e-RKIP. Pada kenyataannya, aplikasi e-RKIP diterapkan tanpa Bimtek atau sosialisasi terlebih dahulu sehingga petugas di lapangan sering berkreasi sendiri untuk menemukan solusi atas setiap masalah yang terjadi, mengingat batas waktu proses penerbitan SKTD yang singkat. Aplikasi e-RKIP ini memang tidak seheboh aplikasi elektronik lainnya seperti e-faktur, approweb, appportal, dll. yang hampir setiap pegawai pajak mengenalnya. Hanya KPP yang memiliki wajib pajak dengan KLU tertentu yang sering menggunakannya. Namun demikian, sebuah aplikasi layanan tetaplah harus sempurna untuk mendukung misi DJP memberikan pelayanan prima bagi wajib pajak.

Harapan Kanwil DJP Bali dengan terselenggaranya Bimtek Aplikasi e-RKIP ini semoga bisa menjawab semua pertanyaan dan kendala yang selama ini menjadi hambatan KPP dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak khususnya terkait penerbitan SKTD, ujar Rahel saat menutup kegiatan Bimbingan Teknis.