Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying melaksanakan penandatanganan pakta integritas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bandung Cibeunying, Jl. Purnawarman No. 21, Kota Bandung (Rabu, 23/6).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Acara ini dipimpin langsung Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem dan disaksikan sejumlah wajib pajak.
“Penandatanganan pakta integritas ini merupakan wujud komitmen pegawai KPP Pratama Bandung Cibeunying dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (ZI-WBK) untuk mencapai peningkatan kualitas pelayanan kepada seluruh stakeholder,” ungkap Rustana.
Rustana menambahkan, penandatanganan komitmen ini juga sebenarnya merupakan penerapan nilai-nilai Kementerian Keuangan. Ada lima nilai yang harus dilakukan setiap pegawai Kementerian Keuangan yaitu integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan.
“Oleh karena itu saya memohon dengan hormat kepada seluruh wajib pajak dan stakeholder untuk bersama-sama mendukung dan berperan aktif dalam mewujudkan ZI-WBK di KPP Pratama Bandung Cibeunying,” ujarnya.
Rustana menegaskan, penandatanganan pakta integritas ini bukan hanya sekadar seremoni, namun untuk diterapkan dalam pelaksanaan tugas sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, dan peningkatan kinerja pegawai KPP Pratama Bandung Cibeunying. (HP)
- 53 kali dilihat