Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menggunakan fasilitas layanan mandiri di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Bandar Lampung, Bandar Lampung (29/8). Layanan mandiri berlangsung pada hari Senin - Jumat pada pukul 08.00 - 16.00 WIB sesuai dengan hari dan jam kerja pelayanan KPP Madya Bandar Lampung.

Disediakannya layanan mandiri ini juga merupakan cerminan sistem self-assessment yang berarti memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan sendiri jumlah pajak yang terutang.

Fasilitas layanan mandiri terdiri dari satu unit Personal Computer (PC) serta peralatan untuk print/fotokopi/scan yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk memudahkan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak dapat melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membuat kode billing, melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui situs www.djponline.pajak.go.id. Selain itu,  wajib pajak juga bisa langsung membayarkan pajaknya melalui mesin Electronic Data Capture (EDC)  yang tersedia pada area layanan mandiri.

KPP Madya Bandar Lampung telah menugaskan satu petugas pengarah layanan untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan. Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Bandar Lampung Okfel berharap dengan adanya layanan mandiri dapat meningkatkan pelayanan perpajakan dan mempermudah wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan.

 

Pewarta: Vinni Inayah
Kontributor Foto: Rini Pinokta Gayatri
Editor: Theresia Helena

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.