
KPP Pratama Samarinda Ilir menyediakan 10 nomor layanan daring yang dapat wajib pajak hubungi ketika menemukan permasalahan perpajakan, Samarinda (Senin, 16/02).
Penyediaan 10 nomor ini merupakan penambahan dari 5 nomor layanan menjadi 10 nomor layanan. Wajib pajak dapat menghubungi nomor layanan tersebut melalui pesan whatsapp, telepon, dan/atau SMS pada pukul 08:00-16:00 WITA.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Samarinda Ilir Faisal Alami menjelaskan bahwa sebisa mungkin wajib pajak menggunakan layanan dari rumah secara daring sehingga tidak harus datang ke kantor pelayanan pajak. “Dengan bertambahnya nomor layanan dari 5 menjadi 10, seluruh keperluan wajib pajak dapat terlayani dengan baik dan respon yang cepat," tambahnya.
Wajib pajak dapat memilih salah satu dari kesepuluh nomor layanan tersebut untuk melakukan konsultasi sesuai dengan permasalahan yang dialami. Adapun nomor telepon dan jenis permasalahan yang dilayani adalah sebagai berikut:
- Nomor 0817227220 untuk layanan TPT (NPWP, PKP, Sektifikat Elektronik, dll);
- Nomor 087891234722 untuk konsultasi aplikasi perpajakan;
- Nomor 082216823680 untuk pembuatan kode billing dan penjelasan kewajiban wajib pajak baru;
- Nomor 082297674909 untuk konsultasi penagihan dan surat teguran;
- Nomor 081345765485 untuk konsulasi pemeriksaan dan surat teguran;
- Nomor 082189643060 untuk Konsultasi EFIN;
- Nomor 085821464682 untuk Konsultasi SPT Tahunan bagi wajib pajak yang tinggal di Kecamatan Samarinda Utara dan Sambutan;
- Nomor 085750939958 untuk Konsultasi SPT Tahunan bagi wajib pajak yang tinggal di Kecamatan Samarinda Ilir dan Sungai Pinang;
- Nomor 082297674897 untuk Konsultasi SPT Tahunan bagi wajib pajak yang tinggal di Kecamatan Samarinda Kota;
- Nomor 082149404224 untuk Konsultasi SPT Tahunan bagi wajib pajak yang tinggal di Kecamatan Samarinda Kota.
Selain melalui nomor telepon tersebut diatas, wajib pajak juga dapat berkonsultasi melalui surat elektronik kepada KPP Pratama Samarinda Ilir pada alamat kpp.722@pajak.go.id. Untuk lebih lengkapnya, wajib pajak dapat mengakses tautan https://linktr.ee/kpppratamasamarindailir. Melalui tautan tersebut, wajib pajak dapat memilih untuk menghubungi KPP Pratama Samarinda Ilir, mendapatkan informasi dan tutorial perpajakan, dan/atau dapat melihat akun media sosial Instagram KPP Pratama Samarinda Ilir.
KPP Pratama Samarinda Ilir berharap dengan adanya penambahan nomor layanan ini dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal dan memuaskan wajib pajak.
- 744 kali dilihat