
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut bersinergi dengan Kelurahan Kota Kulon untuk melaksanakan kegiatan Pojok Pajak di kantor Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut (Selasa, 26/9). Kegiatan tersebut bertujuan sebagai sarana pelayanan bagi masyarakat di Kecamatan Garut Kota dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak.
Di kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB itu, wajib pajak mendapatkan asistensi SPT Tahunan, mengajukan permohonan permintaan EFIN, mengajukan pemadanan NIK-NPWP, mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non efektif maupun konsultasi terkait dengan perpajakan.
Sejumlah 25 wajib pajak yang terlayani pada kegiatan ini, satu di antaranya adalah Agus yang mendapatkan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan.
“Terima kasih sudah membuka layanan di sini. Jujur saya tidak sempat jika harus ke kantor pajak. Saya buka toko kebetulan di dekat kantor kelurahan, jadi saya tinggal sebentar tokonya masih sempat. Kalo ke kantor pajak gak bakalan sempat,” ujar Agus.
Kepala Seksi Pelayanan Judieth Ester Berliana Pangaribuan berharap kegiatan ini akan menerima respons positif dari masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Garut. “Harapannya kegiatan ini akan bisa berlangsung di banyak tempat ya. Semoga respons dari masyarakat dan pemerintah setempat dapat positif. Saya juga berharap kegiatan pojok pajak ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya di Kabupaten Garut,” pungkas Judieth.
Pewarta: Kilat Syaiful Falah |
Kontributor Foto: Kusnadi |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat