Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat kembali membuka layanan Pojok Pajak di Kantor Desa Tegal Kertha, Kota Denpasar (Kamis, 20/2). Layanan yang diberikan pada pojok pajak tersebut, antara lain asistensi pengisian dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan serta aktivasi dan permintaan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN).

I Putu Trisna Jaya, Perbekel Tegal Kertha, mengatakan kegiatan sangat membantu masyaratakat dalam melaporkan SPT Tahunan. “Masyarakat ndak harus antre di kantor pajak dan ada efisiensi waktu efisiensi tenaga,” tuturnya.

Ditemui di lokasi pojok pajak, Dwi Ratnaningsih, salah seorang Account Representative (AR) yang bertugas, mengungkapkan pojok pajak tersebut digelar dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami berharap wajib pajak, khususnya di Desa Tegal Kertha bisa memanfaatkan layanan yang kami berikan ini. Untuk layanan pojok pajak di desa lain, bisa dilihat di akun medsos kami,” katanya.

Hendro Rakhmanto, salah seorang wajib pajak yang memanfaatkan layanan pojok pajak, merasa terbantu dengan adanya asistensi ini. Ia berharap di tahun depan dapat dilaksanakan kegiatan ini kembali. “Sistem jemput bola buat warga sangat membantu sekali,” ungkapnya.

Dwi kembali mengingatkan wajib pajak agar bisa melaporkan SPT Tahunan secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing pada DJP Online. e-Filing memungkinkan wajib pajak untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri dari mana saja. Ia juga menjelaskan sistem inti administrasi perpajakan Coretax DJP belum digunakan untuk pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024. Dengan demikian, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan cara lama, yakni melalui DJP Online dengan mengisi e-Filing.

"Untuk tahun ini wajib pajak masih melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id. Sistem Coretax (DJP –red) baru dapat digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 yang akan disampaikan pada tahun 2026," pungkasnya.

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Paramita Surya Asmara
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.