Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari memberikan edukasi Coretax DJP tentang cara pembuatan bukti potong kepada Bendahara Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Jawa Tengah di Ruang Gatotkaca Lantai 2, Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang (Senin, 23/6).

Kegiatan dibuka oleh Plt. Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Jani Soegiarti, S.H., M.M. dengan dihadiri bendahara dari 5 bidang.

Sebanyak 14 orang berkumpul untuk mendengarkan edukasi dan praktik menggunakan aplikasi Coretax DJP dalam pembuatan bukti potong sebagai salah satu kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Penyuluh Pajak, Rafi Rizqi dan R Budi Utomo, hadir sebagai pemateri kegiatan ini,.

Budi menyampaikan kewajiban perpajakan yang sebelumnya menggunakan DJP Online menjadi Coretax DJP dengan konsep impersonating. Dengan merekam atau membuat seluruh bukti potong (bupot) lalu dilanjutkan membuat pelaporan SPT masa. “Secara teknis tidak beda jauh dengan aplikasi sebelumnya, hanya saja penyesuaian ke Coretax dengan sedikit perbedaan dan adanya fitur baru yang tidak ada di DJP Online,” ujar Budi.

Managemen akses Coretax DJP dan assign role untuk mendelegasikan tugas kepada pegawai dapat diatur tanpa adanya sharing password seperti dulu. Fitur buku besar untuk melihat hasil transaksi perpajakan hingga adanya deposit pajak untuk memudahkan pembayaran dan agar tidak terhindar dari keterlambatan dalam pembayaran pajak, dan memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

Merujuk Pasal 94 PMK Nomor 81 Tahun 2024, batas pembayaran/penyetoran pajak yang semula tanggal 10 bulan berikutnya untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh) menjadi tanggal 15 bulan berikutnya dengan batas pelaporan SPT masa 21/26, dan SPT masa unifikasi masih sama tanggal 20 bulan berikutnya.

Rafi menyampaikan bahwa apabila data bupot yang akan dibuat banyak, dapat menggunakan mekanisme upload XML sehingga dapat menghemat waktu meski dapat membuat bupot dengan metode key-in atau input satu per satu bupot. “Panduan sehubungan dengan aplikasi Coretax DJP dan file template untuk impor XML dapat diakses pada laman pajak.go.id/reformdjp/coretax,” jelas Rafi.

Setelah sedikit pemaparan, praktik membuat bupot PPh 21/26 dan unifikasi serta diskusi tak luput dilakukan.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12 siang ini meningkatkan keterampilan dan kepatuhan bagi bendahara atau instansi pemerintah di semester I ini.

Pewarta:R Budi Utomo
Kontributor Foto:Charizma Azry Topaz B
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.