Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mengadakan kegiatan “Kelas Pajak Profesi Dokter” secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, (Rabu, 4/6). Kegiatan ini merupakan bagian dari program edukasi perpajakan yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman para dokter mengenai hak dan kewajiban perpajakan mereka.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II, Wieka Wintari, menjadi narasumber di kegiatan yag berlangsug mulai pukul 09.00 WIB itu. Wieka menyampaikan materi seputar ketentuan perpajakan bagi profesi dokter.
Dalam paparannya, Wieka menjelaskan berbagai aspek penting, mulai dari kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak, hak-hak wajib pajak, hingga kiat-kiat praktis dalam pengelolaan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan karakteristik profesi medis.
“Kami sangat menghargai antusiasme para peserta dalam mengikuti kelas ini. Ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan literasi perpajakan, khususnya di kalangan tenaga kesehatan,” ujar Wieka.
Ia menambahkan, “Dengan pemahaman yang memadai, kami berharap para dokter dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, disiplin, dan tepat waktu.”
Program ini merupakan komitmen Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam menghadirkan edukasi perpajakan yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan profesi. Ke depan, kegiatan serupa akan terus digelar, menyasar berbagai kelompok profesi lainnya di wilayah eks Karesidenan Kedu.
Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Kontributor Foto: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat