Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah mengajak wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya melalui Pojok Pajak di Kelurahan Slipi dan Kelurahan Kota Bambu Selatan (Selasa, 30/3).

Pojok Pajak dilaksanakan selama dua hari berturut-turut pada tanggal 29 - 30 Maret 2021. Dalam kegiatan tersebut, KPP Palmerah menyediakan layanan konsultasi terkait perpajakan, penerimaan pelaporan SPT Tahunan, serta pembuatan kode EFIN.

Wajib pajak antusias memanfaatkan pojok pajak ini dalam melaporkan SPT Tahunannya. Hal ini terlihat dari banyaknya wajib pajak yang hadir ke lokasi Pojok Pajak. Dengan kegiatan ini diharapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan di masa yang akan datang secara benar, mandiri, dan tepat waktu.