Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) membuka Layanan di Luar Kantor (LDK) berupa Pojok Pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Balikpapan Jalan Ruhui Rahayu I RT 08 No 09, Kelurahan Sepinggan, Kota Balikpapan (Kamis, 14/04).
Layanan ini merupakan bentuk kerja sama antara Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan.
"Apapun layanan yang Kanwil DJP Kaltimtara sediakan dalam Pojok Pajak ini adalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi dan cetak ulang EFIN, pembuatan Kode Billing, informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), asistensi Layanan Mandiri, dan konsultasi perpajakan," tutur SIhaboedin Effendy, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.
Keseluruhan layanan di atas diberikan pada jam layanan 08.00 sampai dengan 12.00 WITA. Di Pojok Pajak ini nantinya wajib pajak akan dibantu oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur dan KPP Pratama Balikpapan Barat.
"Pojok Pajak ini merupakan wujud upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kanwil DJP Kaltimtara untuk memperluas layanan perpajakan kepada wajib pajak. Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan kualitas pelayanan publik," terang Sihbaoedin.
- 13 kali dilihat