Kring Pajak 1500200 menyelenggarakan survei pengalaman pengguna dengan metode wawancara mendalam kepada wajib pajak di Hotel Harris, Tebet, Jakarta (Kamis, 9/12). Survei dilakukan selama dua hari hingga Jumat, 10 Desember 2021. Acara dibuka oleh Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP, Nico Herry Janto sebagai pengelola Kring Pajak 1500200.

Dalam sambutannya, Nico menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan Kring Pajak 1500200, terutama layanan penyelesaian administrasi sebagai implementasi 3C.

“Program 3C adalah salah satu program DJP yang merupakan singkatan dari Click, Call, dan Counter. Click artinya wajib pajak diarahkan mengakses layanan DJP melalui internet contohnya ke situs www.pajak.go.id. Kemudian Call artinya wajib pajak menghubungi Kring Pajak 1500200 melalui saluran telepon, email, live chat, dan Twitter akun @kring_pajak sebagai saluran informasi dan pengaduan, serta pemroses layanan administrasi perpajakan. Lalu Counter artinya wajib pajak ke kantor pajak apabila membutuhkan kegiatan bertatap muka langsung dengan petugas. Oleh karena Kring Pajak 1500200 memainkan peran Call, maka kegiatan ini menjadi penting untuk mengetahui persepsi pengguna layanan,” jelas Nico.

Kegiatan wawancara mendalam dilakukan terhadap 11 wajib pajak dan 8 fungsional penyuluh pajak yang berasal dari wilayah Jabodetabek. Proses wawancara mendalam dilakukan selama kurang lebih satu jam oleh tim analis KLIP DJP. Pemilihan wajib pajak yang diwawancara merupakan hasil dari rangkaian survei pengalaman pengguna yang dilakukan melalui telepon kepada 288 pengguna layanan pada awal bulan Desember 2021.

Terdapat empat layanan Kring Pajak 1500200 yang menjadi objek survei, yaitu: layanan perubahan data wajib pajak orang pribadi, perubahan data wajib pajak badan, pengaktifan kembali wajib pajak nonefektif, serta penetapan status wajib pajak nonefektif khusus wajib pajak orang pribadi.

Selain topik tersebut, dari hasil survei melalui telepon diketahui bahwa rata-rata responden menilai bahwa layanan yang diberikan oleh Kring Pajak 1500200 telah efektif dan efisien. Terkait kecukupan jam layanan dan aksesibilitas, rata-rata wajib pajak berpendapat hal tersebut sudah cukup baik namun perlu ditingkatkan.

Hasil wawancara mendalam menunjukkan bahwa responden merasa layanan Kring Pajak 1500200 lebih responsif dan lebih cepat memberikan solusi atas permasalahan yang dialami. Selain itu, dengan memanfaatkan layanan Kring Pajak 1500200, wajib pajak mengaku mendapatkan manfaat penghematan baik dari sisi waktu maupun biaya, serta kemudahan karena bisa diakses dari kantor atau rumah.