
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amurang melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kelurahan Tumpaan, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Rabu, 14/09). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan validitas data wajib pajak terkait aktivitas dan kondisi usaha wajib pajak. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran pajak.
KPDL dilaksanakan dengan melakukan wawancara secara langsung dengan wajib pajak maupun calon wajib pajak. Hasil wawancara tersebut kemudian dituangkan di formulir KPDL dan petugas juga mengambil beberapa dokumentasi atas pelaksanaan kegiatan.
Salah satu petugas KPDL KP2KP Amurang Raafi Wahyu Pratama mengungkapkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum memahami kewajiban perpajakan.
"Sebagai warga negara yang memiliki penghasilan, sudah seharusnya untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak setiap bulan. Meskipun saat ini terdapat keringanan untuk UMKM berpenghasilan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak, wajib pajak tetap wajib melaporkan usahanya lewat SPT Tahunan," ujar Raafi saat memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak UMKM. Raafi berharap kegiatan KPDL ini dapat mendorong kepatuhan dan kontribusi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak di Kabupaten Minahasa Selatan.
Pewarta: GARDAYUDA SAIFUL HAQ |
Kontributor Foto: GARDAYUDA SAIFUL HAQ |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 10 kali dilihat