Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar mengadakan forum pajak desa di Ruang Sidang I Sekretariat Daerah Sumbawa Barat, Kec. Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (Kamis, 3/10). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala desa di Kabupaten Sumbawa Barat dan menghadirkan narasumber dari KPPN Sumbawa Besar, DPMD Kabupaten Sumbawa Barat, Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam hal mewujudkan tata kelola dana desa yang baik, KPPN Sumbawa Besar menjelaskan terkait Pengelolaan Dana Desa Alokasi Kinerja 2025 dan Tambahan Dana Desa 2024. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat juga menerangkan hukum perpajakan yang perlu diketahui oleh para pengurus desa.
KPP Pratama Sumbawa Besar selaku penyelenggara, melakukan pembinaan perpajakan desa yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para pengurus desa dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sama halnya dengan Kabupaten Sumbawa, setiap desa mendapat buku saku yang dapat dijadikan panduan praktis dalam memenuhi kewajiban perpajakan desa.
Benny Santosa selaku Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar memberi sambutan untuk mengawali kegiatan ini dan dilanjutkan dengan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Mulyadi.
“Para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan permasalahan yang dihadapi selama ini terkait pemenuhan kewajiban perpajakan desa,” ucap Benny.
Selain meningkatkan kompetensi perpajakan, KPP Pratama Sumbawa Barat berharap kegiatan ini menjadi wadah bagi para pengurus desa Kabupaten Sumbawa Barat dan pihak-pihak yang terlibat untuk memberikan informasi yang seragam terkait pengelolaan dana desa dan perpajakan desa.
Pewarta: Ni Made Sri Meliandari |
Kontributor Foto: Fachri Muwaffaq |
Editor: Nur Hafissa Azrin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat