
KPP Pratama Sidoarjo Utara menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Hak dan Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa di aula Kantor Kecamatan Buduran, Jl. H.R. Moch Mangundiprojo (Rabu, 30/7). Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Bendahara Desa di Kecamatan Buduran tersebut terselenggara berkat kerjasama antara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Kab. Sidoarjo dan KPP Pratama Sidoarjo Utara.
Sistem Keuangan Desa (Sikeudes) sendiri merupakan aplikasi pengelolaan Dana Desa yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ulil sebagai perwakilan LPMD dalam sambutannya menjelaskan bahwa aplikasi Sikeudes dapat menyusun, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Setiap bendahara wajib mengerti, bukan hanya menjalankan aplikasi (formal) tetapi juga isinya (material) sehingga sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Ulil menekankan dalam melakukan pengeluaran atas dana yang dikelola terdapat kewajiban memungut pajak sehingga Bendahara Desa dituntut untuk memahami jenis pajak dan waktu penyetorannya, sebab di aplikasi Sikeudes sendiri terdapat potongan pajak setiap melakukan pembayaran. Dalam kesempatan ini diharapkan para peserta dapat meningkatkan kompetensinya khususnya mengenai perpajakan bagi Bendahara Desa.
Selaras dengan itu, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Ammaruddin Arif Zakaria mengatakan bahwa masih banyak wajib pajak yang hanya menjalankan hak saja tapi tidak dengan kewajibannya, salah satunya pemungutan pajak atas belanja yang dilakukan bendahara. "Dari sistem kami masih terdapat beberapa yang belum menjalankan kewajiban perpajakan baik pemungutan maupun pelaporan," tandas Ammaruddin.
Lebih lanjut Ammaruddin menjelaskan pentingnya pajak bagi kemakmuran bersama. Pajak yang dipungut dan disetorkan akan kembali lagi kepada masyarakat, khususnya masyarakat desa melalui Dana Desa yang setiap tahunnya mengalami peningkatan.
- 171 kali dilihat