“Bapak Ibu pengurus Sekolah Dasar Negeri selaku pemotong dan/atau pemungut pajak memiliki kewajiban meliputi menghitung, memotong atau memungut pajak, serta menyetorkan pajak ke negara,” ujar Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya, Fahmi Hidayat, dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Jenjang Sekolah Dasar (SD). Kegiatan ini diselenggarakan di SMP KHZ Musthafa Sukamanah, Kabupaten Tasikmalaya (Selasa, 6/5).

Kegiatan edukasi ini diikuti oleh 342 pengurus SD Negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya yang terdiri dari kepala sekolah dan bendahara.

Pada kegiatan hari kelima ini, peserta berasal dari beberapa kecamatan, meliputi Kecamatan Ciawi, Jamanis, Mangunreja, Puspahiang, Sariwangi, Sukahening, Sukaresik, dan Singaparna. 

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Edi Riswandi, mengungkapkan bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan kapasitas para bendahara.

“Saya ingin setelah kegiatan ini selesai, Bapak dan Ibu bendahara dapat lebih memahami peraturan perpajakan yang berlaku sehingga kewajiban perpajakannya dapat terpenuhi dengan baik,” ungkap Edi. 

Fahmi bersama Penyuluh Pajak lainnya, Ai Widiawati, memandu para peserta untuk menggunakan beberapa layanan yang tersedia di aplikasi Coretax DJP, seperti pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (bupot PPh) hingga pembuatan kode billing deposit.

“Bapak Ibu wajib membuat bupot (bukti potong) PPh atas setiap transaksi yang dikenakan pajak penghasilan,” ujar Ai. Bupot PPh dapat dibuat di aplikasi Coretax DJP melalui menu e-Bupot. Kepala sekolah atau bendahara selaku Person in Charge (PIC) SD login terlebih dahulu ke akun Coretax DJP. Lalu impersonate ke akun Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya. 

“Setelah berhasil impersonate, PIC SD yang telah memiliki hak akses dapat menjalankan kewajiban membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan sebagai subunit dari Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya,” tambah Ai.

Pewarta: Fahmi Hidayat
Kontributor Foto: Fahmi Hidayat
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.