Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan mengadakan kunjungan dan edukasi perpajakan secara one to one kepada salah satu Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah di wilayah Kecamatan Juata, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Rabu, 13/04). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan II yang terdiri dari Raden Roro Koescahya Layli Arumdanie selaku Kepala Seksi Pengawasan II dan Hilma Fandari Agustin selaku Account Representative.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan, selain itu untuk mendapatkan data dan informasi proses bisnis wajib pajak melalui tinjauan langsung.

“Wajib Pajak sangat terbuka dalam kunjungan kali ini, data dan informasi kegiatan usaha dijelaskan wajib pajak dengan sangat rinci. Wajib pajak juga menanyakan beberapa hal terkait Program Pengungkapan Sukarela yang sedang berlangsung,” tutur Arumdanie.

Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih 40 menit ini juga sekaligus dimanfaatkan untuk menghimbau Wajib Pajak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta. PPS sendiri dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi mapun badan yang pernah mengikuti Tax Amnesty. Selain itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum pernah mengikuti Tax Amnesty juga dapat mengikuti PPS.